Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUDRI 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo.UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2009; PP Nomor 79 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2018; Perpres Nomor 1 Tahun 2014; Perpres Nomor 22 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120
Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) memuat: a. pendahuluan;
b. kondisi energi daerah saat ini dan ekspektasi masa mendatang;
c. visi, misi, tujuan dan sasaran energi daerah;
d. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah; dan
e. penutup; sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
daerah ini. Diatur pula terkait Pengelolaan Energi, Koordinasi dan Kerja Sama, Hak dan Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan. RUED dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktuwaktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pada ayat 0 dan ayat (2) Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Barite Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang 'rata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barite Kuala Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana be sa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK~07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Barite Kuala sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hum! a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; .Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20S/PMK.07/2019; .Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020; .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017; .Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 TAhun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di KAbupaten Barito Kuala TAhun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara PEmbagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di KAbupaten BArito Kuala Tahun Anggaran 2020
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandah Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan dalam perolehan harga yang wajar dari tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra serta menghindari adanya persaingan tidak sehat diantara pabrik kelapa sawit dipandang perlu menetapkan harga pembelian kelapa sawit produksi pekebun mitra.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tabun 2014; UU Nomor 39 Tabun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permentan Nomor 01/PERMENTAN/ KB.120/1/2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandah Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Gubernur dalam menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun dibantu oleh tim penetapan harga
pembelian TBS. Harga pembelian TBS produksi pekebun oleh perusahaan perkebunan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS. Besaran Indeks "K" ditetapkan paling kurang 1 tahun setiap bulan oleh Gubernur. Penetapan indeks "K" dilaksanakan berdasarkan komponen biaya: pengolahan, pemasaran, pengangkuran ke pelabuhan, penyusuran pabrik dan biaya operasional tidak langsung (BOTL). Diatur pula terkait Kemitraan Pengolahan dan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra; Pembinaan dan Pengawasan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
26 hlm; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi bahwa
“Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir", sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel Nomor 13
Tahun 2007; Perda Prov Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Perda Prov Kalsel Nomor 18 Tahun 2018; Perda Prov Kalsel Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan
laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik
daerah/perusahaan daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 diatur dengan
Peraturan Gubernur.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 2020, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 2 Tabun 2020; PP Nomor 109 Tabun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tabun 2012; PP Nomor 27 Tabun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2020; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tnhun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan Pendapatan berjumlah Rp681.176.816.834,00. Belanja berjumlah Rp7.072.219.770.895,00 sehingga menjadi Defisit (Rp391.042.954.061,00). Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Ketentuan lebih lanjut rnengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Sclatan Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Gubemur.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka menghindari adanya tumpang tindih pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Provinsi Kalimantan Selatan dan menindak lanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur mengenai Program Kerja Pengawasan Tahunan Daerah Tahun 2020.
Dengan memperhatikan hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Pcnyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RAKORWASDA) dan hasil Rapat Kerja Pembahasan Peta
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2020, mengamanatkan Gubemur untuk menetapkan Program Kerja Pengawasan Daerah Tahun 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 24 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 61 Tahun 2019; Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Pergub Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubemur ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2020. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) terhadap perangkat daerah disusun
dan ditetapkan terdiri tema pengawasan, jenis pengawasan/kegiatan, objek
pengawasan, rencana mulai pemeriksaan, rencana pembuatan laporan dan risiko
audit terhadap pcnyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi, Kabupatenj Kota
serta objek pemeriksaan terhadap program nasional yang ditetapkan sesuai
dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan setiap tahun. Sasaran dan arah kebijakan serta objek pemeriksaan Inspektorat Daerah terdiri atas: pemeriksaan keuangan dan kinerja SKPD, pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah, reviu dokumen perencanaan dan anggaran daerah,
reviu laporan keuangan, reviu Iaporan kinerja pemerintah daerah, evaluasi AKIP
SKPD provinsi, evaluasi AKiP kabupaten/kota, dan pendampingan penutupan
kas SKPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
45 halaman; Lampiran 40 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlntahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendanatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan
perwujudan dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 24 bulan Agustus tahun 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tuhun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021. APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tabun Anggaran 2021 terdiri atas:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah, berjumlah Rp5.526.165.272.537,00 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp5.426.165.272.537,00,
b. Belanja Daerah Rp5.526.165.272.537,00,
Surplus/Deflsit (Rp100.000.000.000,00).
c. Pembiayaan Daerah: terdiri dari Penerimaan Rp100.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp00,00 sehingga Pembiayaan Netto Rp100.000.000.000,00.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp00,00.
Uraian Lebih Lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tentram dan tertib diperlukan peran serta Pemerintah Daerah dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi mempunyai kewenangan
dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dengan ruang lingkup: a. kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
d. tugas pembantuan dan koordinasi;
e. penguatan kelembagaan Satpol PP;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. pelaporan;
i. kerjasama;
j. pendanaan;
k. ketentuan penyidikan; dan
l. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Dalam upaya menumbuhkan potensi peserta didik melalui pengembangan bakat, minat dan kreatifitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama dengan orang lain perlu kegiatan
ekstrakurikuler bagi peserta didik pada jenjang sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah menegaskan perlunya pendidikan
ekstrakurikuler, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis dan Bentuk; Jadwal Pelaksanaan; Tempat Pelaksanaan; Pelaksana dan Penanggung Jawab; Pelaporan, Pengendalian dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas siaran lembaga penyiaran publik lokal radio Abdi Persada sebagai salah satu media penyebaran inforrnasi pembangunan dan kegiatan pemerintah provinsi kalimantan selatan, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, perlu dilakukan revisi. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi saat ini sehingga perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahnn Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov Kalsel Nomor 9 Tahun 2009; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012.
Ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 31 dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada diubah yaitu terkait Struktur LPPL Radio Abdi Persada; honorarium Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat