Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandah Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Gubernur dalam menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun dibantu oleh tim penetapan harga pembelian TBS. Harga pembelian TBS produksi pekebun oleh perusahaan perkebunan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS. Besaran Indeks "K" ditetapkan paling kurang 1 tahun setiap bulan oleh Gubernur. Penetapan indeks "K" dilaksanakan berdasarkan komponen biaya: pengolahan, pemasaran, pengangkuran ke pelabuhan, penyusuran pabrik dan biaya operasional tidak langsung (BOTL). Diatur pula terkait Kemitraan Pengolahan dan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra; Pembinaan dan Pengawasan; dan Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat