Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandah Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandah Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Gubernur dalam menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun dibantu oleh tim penetapan harga pembelian TBS. Harga pembelian TBS produksi pekebun oleh perusahaan perkebunan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS. Besaran Indeks "K" ditetapkan paling kurang 1 tahun setiap bulan oleh Gubernur. Penetapan indeks "K" dilaksanakan berdasarkan komponen biaya: pengolahan, pemasaran, pengangkuran ke pelabuhan, penyusuran pabrik dan biaya operasional tidak langsung (BOTL). Diatur pula terkait Kemitraan Pengolahan dan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra; Pembinaan dan Pengawasan; dan Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandah Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.3
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan