Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) memuat: a. pendahuluan; b. kondisi energi daerah saat ini dan ekspektasi masa mendatang; c. visi, misi, tujuan dan sasaran energi daerah; d. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah; dan e. penutup; sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Diatur pula terkait Pengelolaan Energi, Koordinasi dan Kerja Sama, Hak dan Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan. RUED dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktuwaktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat