Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Rencana Umum Energi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) memuat: a. pendahuluan; b. kondisi energi daerah saat ini dan ekspektasi masa mendatang; c. visi, misi, tujuan dan sasaran energi daerah; d. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah; dan e. penutup; sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Diatur pula terkait Pengelolaan Energi, Koordinasi dan Kerja Sama, Hak dan Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan. RUED dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktuwaktu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2020
Tanggal Berlaku
09 Januari 2020
Sumber
LD.2020/NO.1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 741 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan