Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dengan ruang lingkup: a. kewenangan Pemerintah Provinsi; b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat; d. tugas pembantuan dan koordinasi; e. penguatan kelembagaan Satpol PP; f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. pelaporan; i. kerjasama; j. pendanaan; k. ketentuan penyidikan; dan l. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat