Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dengan ruang lingkup: a. kewenangan Pemerintah Provinsi; b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat; d. tugas pembantuan dan koordinasi; e. penguatan kelembagaan Satpol PP; f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. pelaporan; i. kerjasama; j. pendanaan; k. ketentuan penyidikan; dan l. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan