Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2020/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas siaran lembaga penyiaran publik lokal radio Abdi Persada sebagai salah satu media penyebaran inforrnasi pembangunan dan kegiatan pemerintah provinsi kalimantan selatan, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, perlu dilakukan revisi. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi saat ini sehingga perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahnn Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada.
- Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov Kalsel Nomor 9 Tahun 2009; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012.
- Ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 31 dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada diubah yaitu terkait Struktur LPPL Radio Abdi Persada; honorarium Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
- Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
- 5 halaman
|