Peraturan Gubemur ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2020. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) terhadap perangkat daerah disusun dan ditetapkan terdiri tema pengawasan, jenis pengawasan/kegiatan, objek pengawasan, rencana mulai pemeriksaan, rencana pembuatan laporan dan risiko audit terhadap pcnyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi, Kabupatenj Kota serta objek pemeriksaan terhadap program nasional yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan setiap tahun. Sasaran dan arah kebijakan serta objek pemeriksaan Inspektorat Daerah terdiri atas: pemeriksaan keuangan dan kinerja SKPD, pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah, reviu dokumen perencanaan dan anggaran daerah, reviu laporan keuangan, reviu Iaporan kinerja pemerintah daerah, evaluasi AKIP SKPD provinsi, evaluasi AKiP kabupaten/kota, dan pendampingan penutupan kas SKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat