Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubemur ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2020. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) terhadap perangkat daerah disusun dan ditetapkan terdiri tema pengawasan, jenis pengawasan/kegiatan, objek pengawasan, rencana mulai pemeriksaan, rencana pembuatan laporan dan risiko audit terhadap pcnyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi, Kabupatenj Kota serta objek pemeriksaan terhadap program nasional yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan setiap tahun. Sasaran dan arah kebijakan serta objek pemeriksaan Inspektorat Daerah terdiri atas: pemeriksaan keuangan dan kinerja SKPD, pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah, reviu dokumen perencanaan dan anggaran daerah, reviu laporan keuangan, reviu Iaporan kinerja pemerintah daerah, evaluasi AKIP SKPD provinsi, evaluasi AKiP kabupaten/kota, dan pendampingan penutupan kas SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan