Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis dan Bentuk; Jadwal Pelaksanaan; Tempat Pelaksanaan; Pelaksana dan Penanggung Jawab; Pelaporan, Pengendalian dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat