Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penggunaan, Pembelian,Dan Pertanggung Jawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua,Roda Tiga,Dan Roda Empat Atau Lebih Bagi Pejabat Eselonll,Eselon Lll,Dan Eselon Lv/ Pejabat Fungsional Serta Di Ligkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta menyesuaikan dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kondisi/ keadaan sekarang, dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Nomor 05 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN, PEMBELIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN RODA DUA, RODA TIGA, DAN RODA EMPAT ATAU LEBIH BAGI PEJABAT ESELON II, ESELON III, DAN ESELON IV/PEJABAT FUNGSIONAL SERTA STAF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2006.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menghindari adanya tumpang tindih pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Provinsi Kalimantan Selatan dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RAKORWASDA) dan hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nasional (RAKORWASDANAS) Tahun 2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan enteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2017. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) disusun dan ditetapkan terdiri atas sasaran dan arah kebijakan pengawasan serta objek pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta objek pemeriksaan terhadap program nasional yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan setiap tahun. Objek Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Daerah, Inspektorat Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENJUALAN BATUBARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pertambangan batubara memiliki potensi dampak negatif yang merugikan berupa degradasi dan/atau kerusakan lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa komoditas batubara memiliki peran penting terhadap penerimaan negara dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan sehingga diperlukan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemasaran batubara; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, komoditas batubara merupakan sumber daya alam tidak untuk terbarukan dan memiliki ketersediaan yang terbatas sehingga dalam pengelolaannya diperlukan pengendalian dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penjualan Batubara dan Penyampaian Laporan Penjualan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Energi Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Energi Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823.K/30/MEM/2018; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1828.K/30/MEM/2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENJUALAN BATUBARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penjualan Batubara; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghargaan Sasangga Banua
ABSTRAK:
bahwa pasal 63 ayat (2) huruf n, Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah meberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan dan penghargaan, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Sasangga Banua.
Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30 Tahun 2017
Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penghargaan Sasangga Banua berisi tentang: Ketentuan Umum; Kategori Pemberian Penghargaan Sasangga Banua; Tata Cara Pengusulan Dan Penapisan Calon Penerima Penghargaan Sasangga Banua; Tim Penilai Sasangga Banua; Pengunguman, Pemberian Dan Bentuk Penghargaan Sasangga Banua; Pencabutan Hak Sebagai Penerima Penghargaan Sasangga Banua; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 66 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2016/NO.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur KalImantan Selatan Nomor 028 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi harus melakukan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017. Maka untuk itu perlu ditetapkan peraturan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 051 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan pimpinan Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 028 TAHUN 2016
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 066 TAHUN 2016
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 113 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007;
PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018 ; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2019; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2015; Permendagri Nomor 54 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 4 Tahun 2020; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018; Pergub Kalsel Nomor 0105 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 075 Tahun 2020; Pergub Kalsel Nomor 090 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 081 Tahun 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan Pendapatan berjumlah Rp 6.681.176.816.834,00 dan Belanja berjumlah Rp7.072.219.770.895.00 sehingga menjadi Defisit sebesar (Rp391.042.954,061,00). Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci Iebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 32 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan mobil bus umum, perlu dilakukan pengaturan kembali formula penetapan tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi;bahwa penetapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a, sesuai dengan hasil rapat pembahasan perubahan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi di Kalimantan Selatan pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2013;Keputusan Menteri Perhubungan KM 70 Tahun 1993;Keputusan Menteri Perhubungan KM 31 Tahun 1995;Keputusan Menteri Perhubungan KM 89 Tahun 2002;Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini Mengatur tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Klasifikasi Tarif Angkutan Penumpang;Formula Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 48 Tahun 2017
petunjuk teknis - bantuan operasional sekolah - pendidikan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2017/No.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia jenjang pendidikan menengah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK. Agar pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) SMA/SMK dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yaitu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran dana BOSDA pada tahun berjalan dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOSDA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 43 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan formasi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat dilakukan melalui mutasi pegawai negeri sipil ke lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa untuk mendapatkan pegawai yang berkualitas dan profesional melalui mutasi pegawai ke lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan, dipandang perlu untuk mengatur prosedur dan persyaratan mutasi pegawai negeri sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 028 Tahun 2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KE LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Persyaratan; 3. Prosedur Mutasi; 4. Kewenangan; 5. Lain-Lain; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2016
Irigasi merupakan modal utama dalam upaya
peningkatan kemampuan produksi pertanian dalam
rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan
masyarakat melalui kesinambungan ketersediaan air dan
penggunaan air secara efektif dan efisien di Daerah. Penggunaan air irigasi di Provinsi Kalimantan
Selatan masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsi
penyelenggaraan irigasi sehingga perlu dilakukan
pengaturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Darah memiliki wewenang dan tanggung jawab di bidang
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Nomor 10
Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan
Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
saat ini, sehingga harus diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 12/PRT/M/201; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Irigasi, dengan ruang lingkup meliputi: kelembagaan pengelolaan irigasi; pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pengelolaan air irigasi; pengelolaan aset irigasi; koordinasi pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembiayaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf a sampai dengan huruf i dan Pasal 81
huruf a sampai dengan huruf e, diancam dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin penggunaan air
irigasi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi
Kalimantan Selatan dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya
berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009
tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9); dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
41 halaman, penjelasan 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat