Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2017. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) disusun dan ditetapkan terdiri atas sasaran dan arah kebijakan pengawasan serta objek pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta objek pemeriksaan terhadap program nasional yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan setiap tahun. Objek Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Daerah, Inspektorat Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat