Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 66 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Gubernur KalImantan Selatan Nomor 028 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan pimpinan Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur KalImantan Selatan Nomor 028 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
07 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.66
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan