Kepegawaian, Aparatur Negara
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2015/NO.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan formasi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat dilakukan melalui mutasi pegawai negeri sipil ke lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa untuk mendapatkan pegawai yang berkualitas dan profesional melalui mutasi pegawai ke lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan, dipandang perlu untuk mengatur prosedur dan persyaratan mutasi pegawai negeri sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 028 Tahun 2009;
- PERATURAN GUBERNUR TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KE LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Persyaratan; 3. Prosedur Mutasi; 4. Kewenangan; 5. Lain-Lain; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7
|