Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penghargaan Sasangga Banua berisi tentang: Ketentuan Umum; Kategori Pemberian Penghargaan Sasangga Banua; Tata Cara Pengusulan Dan Penapisan Calon Penerima Penghargaan Sasangga Banua; Tim Penilai Sasangga Banua; Pengunguman, Pemberian Dan Bentuk Penghargaan Sasangga Banua; Pencabutan Hak Sebagai Penerima Penghargaan Sasangga Banua; Pembiayaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat