petunjuk teknis - bantuan operasional sekolah - pendidikan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2017/No.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia jenjang pendidikan menengah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK. Agar pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) SMA/SMK dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yaitu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran dana BOSDA pada tahun berjalan dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOSDA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- 7 Halaman
|