Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 18 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penggunaan, Pembelian,Dan Pertanggung Jawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua,Roda Tiga,Dan Roda Empat Atau Lebih Bagi Pejabat Eselonll,Eselon Lll,Dan Eselon Lv/ Pejabat Fungsional Serta Di Ligkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN, PEMBELIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN RODA DUA, RODA TIGA, DAN RODA EMPAT ATAU LEBIH BAGI PEJABAT ESELON II, ESELON III, DAN ESELON IV/PEJABAT FUNGSIONAL SERTA STAF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penggunaan, Pembelian,Dan Pertanggung Jawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua,Roda Tiga,Dan Roda Empat Atau Lebih Bagi Pejabat Eselonll,Eselon Lll,Dan Eselon Lv/ Pejabat Fungsional Serta Di Ligkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
31 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2016
Tanggal Berlaku
31 Maret 2006
Sumber
BD.2016/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan