Peraturan Gubernur ini Mengatur tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Klasifikasi Tarif Angkutan Penumpang;Formula Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat