Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa rumah sakit adalah instansi pelayanan kesehatan
bagi masyarakat yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar terwujud
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
bahwa rumah sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan sebagai instansi pelayanan kesehatan, perlu
ditingkatkan kualitas dan jangkauan pelayanannya
dengan kegiatan yang didasarkan pada prinsip efesiensi
dan produktivitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan;
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Fungsi;
3. Persyaratan dan Penetapan Ppk- Blud;
4. Tata Kelola;
5. Dewan Pengawas;
6. Status Kelembagaan;
7. Remunerasi dan Jasa Layanan Rumah Sakit;
8. Standar Pelayanan Minimal;
9. Tarif Layanan;
10. Pendapatan dan Biaya Blud;
11. Perencanaan dan Penganggaran;
12. Pelaksanaan Anggaran;
13. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Evaluasi dan Penilaian Kinerja;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting
dan strategis dalam rangka menunjang penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum guna
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,
sehingga diperlukan upaya peningkatan mutu dan
penyediaan tenaga listrik secara merata dan bermanfaat
agar terwujud pelayanan ketenagalistrikan yang baik
dan prima;
bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, diperlukan peran nyata dari Pemerintah
Daerah dan Masyarakat dalam rangka mendorong
terciptanya keadaan lingkungan yang tentram, tertib
dan aman agar pemanfaatan tenaga listrik tetap
memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
di Kalimantan Selatan;
bahwa sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, diperlukan kebijakan daerah
dalam mengatur pada ruang bebas pada Saluran Udara
Tegangan Menengah, Saluran Udara Tegangan Tinggi
dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
untuk penyaluran tenaga listrik di Kalimantan Selatan
yang merupakan ruang di sekeliling penghantar
yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang
jalur tersebut, sehingga tidak dibolehkan adanya pohon,
pepohonan maupun benda-benda lain di dalam ruang
dimaksud; bahwa dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992.
tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi
(SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, Keputusan Menteri
Pertambangan dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999.
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan
Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992. tentang Ruang Bebas
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara
Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga
Listrik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu
dijabarkan lebih lanjut melalui regulasi di daerah dengan
memperhatikan kondisi khusus daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan
Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan
Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)
dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
Untuk Penyaluran Tenaga Listrik di Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali erakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :
01.P/47/MPE/1992; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 975
K/47/MPE/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik Di Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Pengaturan;
4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
5. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
6. Tanggung Jawab dan Koordinasi Pemerintah Daerah;
7. Larangan;
8. Penggantian Biaya Ganti Rugi Penebangan Pohon;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan
pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu
dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar,
dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pelayanan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum
yang menentukan penentuan pola tarif pelayanan rumah
sakit disusun berdasarkan perhitungan biaya satuan riil
(riil unit cost) untuk setiap jenis pelayanan, maka
diperlukan tindak lanjut pengaturan hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pola Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23
tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Yujuan;
3. Standar Pelayanan;
4. Penghitungan dan Pola Tarif Jasa Pelayanan;
5. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif dan Penerimaan Rumah Sakit;
6. Kelas Keperawatan;
7. Pasien Jaminan Asuransi dan Perusahaan Pihak Ketiga;
8. Waktu Pelayanan dan Pemulangan Pasien Serta Perhitungan Biaya;
9. Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik;
10. Pelayanan Rawat Darurat Dan Pelayanan Ambulance;
11. Pelayanan Rawat Inap;
12. Tindakan Medik dan Jasa Pelayanan;
13. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
14. Pelayanan Jenazah;
15. Pelayanan Penunjang Medik;
16. Pelayanan Gizi Dan Farmasi;
17. Besaran Tarif;
18. Tata Cara Penagihan;
19. Ketentuan Lain-Lain;
20. Sanksi Administratif;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah
yang bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab
Pemerintah Daerah, melainkan juga merupakan
tanggung jawab seluruh masyarakat;
bahwa untuk merealisasikan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka diperlukan peran serta pihak ketiga
dalam memberikan sumbangan secara suka rela
baik dalam bentuk uang atau disamakan
dengan uang atau berupa barang bergerak
maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 1996
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan dinamika hukum ketatanegaraan
saat ini, sehingga perlu diganti dan dilakukan
pengaturan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Penerimaan;
3. Ketentuan Pengelolaan;
4. Pengawasan dan Pembinaan;
5. Pengawasan dan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah memiliki kekayaan daerah
yang perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga selain
menunjang dalam upaya pelayanan masyarakat juga
dapat menambah pendapatan asli daerah;
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat menyediakan jasa sepanjang
belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi
jasa usaha terhadap penyediaan jasa sebagaimana
dimaksud dalam huruf b;
bahwa selain memberikan kewenangan untuk
memungut retribusi jasa usaha, Pasal 180 angka 2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah juga telah
mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan
penyesuaian dan penataan kembali terhadap
peraturan-peraturan daerah mengenai Retribusi
Daerah yang sejenis;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup Retribusi Jasa Usaha;
3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
4. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan;
7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
8. Golongan Retribusi;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif;
11. Struktur dan Besarnya Tarif;
12. Wilayah Pungutan;
13. Kewenangan Pemungutan;
14. Pemanfaatan Penerimaan;
15. Tata Cara Pemungutan;
16. Tata Cara Pembayaran;
17. Sanksi Administratif;
18. Penagihan;
19. Keberatan;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
22. Kedaluwarsa Penagihan;
23. Ketentuan Khusus Pada Laboratorium Kesehatan;
24. Pembukuan dan Pemeriksaan;
25. Insentif Pemungutan;
26. Ketentuan Penyidikan;
27. Ketentuan Pidana;
28. Ketentuan Peralihan;
29. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2012.
99 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan
pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan
memerlukan dukungan dana yang cukup besar,
dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pelayanan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh
Banjarmasin;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum
yang menentukan penentuan pola tarif pelayanan rumah
sakit disusun berdasarkan perhitungan biaya satuan riil
(riil unit cost) untuk setiap jenis pelayanan, maka
diperlukan tindak lanjut pengaturan hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pola Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin, yang berisis:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Standar Pelayanan;
4. Penghitungan dan Pola Tarif Jasa Pelayanan;
5. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif;
6. Kelas Keperawatan;
7. Pasien Jaminan Asuransi dan Perusahaan Pihak Ketiga;
8. Waktu Pelayanan dan Pemulangan Pasien Serta Perhitungan Biaya;
9. Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik;
10. Pelayanan Rawat Darurat Terpadu dan Pelayanan Ambulance;
11. Pelayanan Rawat Inap;
12. Tindakan Medik dan Jasa Pelayanan;
13. Pelayanan Persalinan;
14. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
15. Pelayanan Jenazah;
16. Pelayanan Penunjang Medik;
17. Pelayanan Gizi dan Farmasi;
18. Besaran Tarif;
19. Tata Cara Penagihan;
20. Pelayanan Nonkelas;
21. Ketentuan Lain-Lain;
22. Sanksi Administratif;
23. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat
Kalimantan Selatan sehat, mandiri dan berkeadilan,
maka perlu didukung dengan pembangunan
di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan melalui penyelenggaraan upaya
kesehatan yang adil dan merata melibatkan
peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan
prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah
dan masyarakat;
bahwa urusan kesehatan yang berskala Provinsi
merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung
jawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/
PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011
Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dasar Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kesehatan Ibu, Bayi Dan Anak;
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
6. Kesehatan Makanan;
7. Obat Dan Perbekalan Kesehatan;
8. Kesehatan Lingkungan;
9. Kawasan Tanpa Rokok;
10. Penyakit Menular Dan Tidak Menular;
11. Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat;
12. Jaminan Kesehatan;
13. Pelayanan Home Care;
14. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penegakan hukum
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum
dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang
dan Hasil Perusahaan Perkebunan dan dengan mencermati
terhadap objek-objek pengaturan yang belum dihimpun
dalam naskah pengaturan yang ada, maka dipandang perlu
untuk melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan
dalam peraturan daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan
Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan
Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ar.140/2/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, yang berisi 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 148
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk kelembagaan
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 6 tahun 2010 tentang satuan Polisi Pamong Praja
yang berdampak kepada perubahan tugas, fungsi
dan format organisasi, maka dipandang perlu untuk
melaksanakan penataan kembali kelembagaan Satuan
Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi Jabatan;
7. Persyaratan;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen pemerintahan
yang dinamis, perlu didukung Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang mampu menjalankan urusan, memiliki kinerja tinggi dan mampu
memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud dalam
konsiderans huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi
perangkat daerah dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 tentng Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
Pasal I; Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 8; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 20; Pasal 23; Pasal 28 Pasal 31; Pasal 32; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 41; Pasal 54A; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat