Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik Di Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Pengaturan; 4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; 5. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 6. Tanggung Jawab dan Koordinasi Pemerintah Daerah; 7. Larangan; 8. Penggantian Biaya Ganti Rugi Penebangan Pohon; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat