Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Pembiayaan; 6. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi Jabatan; 7. Persyaratan; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat