bahwa keberadaan Kebun Raya Banua sebagai wahana kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ berperan dalammelestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan, serta sebagaiupaya meningkatkan dan memanfaatkan potensi daerah secaraoptimal, berkelanjutan di Kalimantan Selatan pada khususnya,dan di luar Kalimantan Selatan pada umumnya sehinggadiperlukan adanya pengaturan kebun raya; bahwa Pasal 66 ayat (2) Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembangunan KebunRaya, pembangunan dan/atau pengelolaan Kebun Rayadiusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kebun Raya Banua;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Kebun Raya Banua, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang ada di peraturan ini;
2. Kedudukan dan keberadaan Kebun Raya Banua;
3. Pembangunan Kebun Raya Banua;
4. Pengelola Kebun Raya Banua;
5. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian;
6. Partisipasi Masyarakat;
7. Kewajiban dan Larangan;
8. Sanksi Administratif;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan peternakan serta peningkatan pendapatan peternak di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah menyebarkan ternak kepada masyarakat;bahwa dalam rangka melaksanakan penyebaran dan
pengembangan ternak Pemerintah di daerah, Pemerintah Daerah memandang perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai pedoman pelaksanaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/Kpts/OT.210/7/2001;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 50 Tahun 1993;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah Di Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Pengadaan Ternak;Sistem Penyebaran Dan Pengembangan Ternak;Pelaksanaan Penyebaran Dan Pengembangan;Pengembalian ternak;Pengembangan;Penjualan;Hasil Penerimanaan;Resiko Dan Tanggun Jawab;Penghapusana Ternak Pemerintah;Pengelolaan Ternak Milik Masyarakat/Pihak Lain;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dengan berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 serta Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025,dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015;bahwa sesuai ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menentukan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik;bahwa Provinsi Kalimantan Selatan memerlukan perencanaan
pembangunan jangka menengah sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagai acuan dalam penyusunan
Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Gubenur ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi masyarakat akibat penurunan daya dukung daerah aliran sungai termasuk kejadian bencana, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat; bahwa di Kalimantan Selatan telah terjadi penurunan daya dukung daerah aliran sungai yang ditandai dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, sehingga diperlukan regulasi sebagai pedoman untuk melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai untuk meningkatkan daya dukungnya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, berisi tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Wilayah Pengelolaan DAS;
3. Perencanaan;
4. Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
5. Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya;
6. Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya;
7. Kewajiban dan Larangan
8. Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS;
9. Insentif dan Disinsentif;
10. Sistem Informasi Pengelolaan DAS;
11. Koordinasi dan Kerja Sama;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan;
14. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Pendanaan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Peralihan; dan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2018
BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Perda Nomor 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, memuat tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan; dan
6. Ketentuan Penutupan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan pembangunan hukum di Daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin kepastian hukum. Agar Daerah menghasilkan peraturan daerah yang baik, diperlukan pedoman pembentukan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Daerah perlu menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memerintahkan Daerah untuk mengatur tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah, meliputi: pembentukan Perda Provinsi; dan pembentukan Perda Kabupaten/Kota. Hal-hal yang diatur yaitu Penyusunan Rancangan Perda, Pembahasan Rancangan Perda, Pembinaan Pembentukan Peraturan Daerah, Penetapan, Pengundangan dan Autentifikasi, Pembatalan Perda, Pemantauan dan Pelaporan, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian tanaman pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; bahwa melalui otonomi daerah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi lahan pertanian tanaman pangan dalam rangka menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan; bahwa dengan makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian tanaman pangan yang mengancam daya dukung wilayah dalam rangka kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan diperlukan kebijakan yang dapat mencegah berkurangnya lahan pertanian tanaman pangan; bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman PanganBerkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN BERKELANJUTAN, yang terdiri atas :
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3. PERENCANAAN; 4. PENETAPAN; 5. PENGEMBANGAN; 6. PENELITIAN; 7. PEMANFAATAN; 8. PEMBINAAN; 9. PENGENDALIAN; 10. PENGAWASAN; 11. SISTEM INFORMASI; 12. PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI; 13. PEMBIAYAAN; 14. PERAN SERTA MASYARKAT; 15. SANKSI ADMINISTRASI; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. SANKSI PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 148
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk kelembagaan
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 6 tahun 2010 tentang satuan Polisi Pamong Praja
yang berdampak kepada perubahan tugas, fungsi
dan format organisasi, maka dipandang perlu untuk
melaksanakan penataan kembali kelembagaan Satuan
Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi Jabatan;
7. Persyaratan;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Daerah mempunyai potensi sumber daya perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur/diarahkan untuk pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan; bahwa pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Daerah dibidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan; bahwa untuk memperoleh daya guna dan hasil guna terbaik serta memenuhi tuntutan perkembangan dinamika lingkungan, maka penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/ OT.140/8/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ OT.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ SR.140/5/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/Ot.160/ 4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/ OT.140/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ OT.140/7/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ PL.110/2/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/3/ 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yang terdiri atas :
1. 1. Ketentuan Umum; 2. Pembangunan Usaha Agribisnis Perkebunan; 3. Penunjang Usaha Agribisnis Perkebunan; 4. Perlindungan Usaha Perkebunan; 5. Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perkebunan; 6. Penelitian Dan Pengembangan Pembangunan Perkebunan; 7. Forum Komunikasi Usaha Perkebunan Dan Penanganan Konflik; 8. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA
USAHA, berisi tentang : Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha terlampir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
71 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat