Peraturan ini mengatur tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN BERKELANJUTAN, yang terdiri atas : 1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3. PERENCANAAN; 4. PENETAPAN; 5. PENGEMBANGAN; 6. PENELITIAN; 7. PEMANFAATAN; 8. PEMBINAAN; 9. PENGENDALIAN; 10. PENGAWASAN; 11. SISTEM INFORMASI; 12. PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI; 13. PEMBIAYAAN; 14. PERAN SERTA MASYARKAT; 15. SANKSI ADMINISTRASI; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. SANKSI PIDANA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat