BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Perda Nomor 9 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, memuat tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan; dan
6. Ketentuan Penutupan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2018.
- 6 halaman
|