Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Wilayah Pengelolaan DAS; 3. Perencanaan; 4. Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; 5. Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya; 6. Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya; 7. Kewajiban dan Larangan 8. Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS; 9. Insentif dan Disinsentif; 10. Sistem Informasi Pengelolaan DAS; 11. Koordinasi dan Kerja Sama; 12. Monitoring dan Evaluasi; 13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; 14. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; 15. Penyelesaian Sengketa; 16. Pendanaan; 17. Sanksi Administrasi; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; dan 21. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
LD.2019/No.2
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2814 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan