Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Wilayah Pengelolaan DAS; 3. Perencanaan; 4. Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; 5. Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya; 6. Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya; 7. Kewajiban dan Larangan 8. Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS; 9. Insentif dan Disinsentif; 10. Sistem Informasi Pengelolaan DAS; 11. Koordinasi dan Kerja Sama; 12. Monitoring dan Evaluasi; 13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; 14. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; 15. Penyelesaian Sengketa; 16. Pendanaan; 17. Sanksi Administrasi; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; dan 21. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat