Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2016

Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah, meliputi: pembentukan Perda Provinsi; dan pembentukan Perda Kabupaten/Kota. Hal-hal yang diatur yaitu Penyusunan Rancangan Perda, Pembahasan Rancangan Perda, Pembinaan Pembentukan Peraturan Daerah, Penetapan, Pengundangan dan Autentifikasi, Pembatalan Perda, Pemantauan dan Pelaporan, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, dan Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
29 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2016
Tanggal Berlaku
29 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan