Peraturan Daerah Tentang Kebun Raya Banua, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang ada di peraturan ini; 2. Kedudukan dan keberadaan Kebun Raya Banua; 3. Pembangunan Kebun Raya Banua; 4. Pengelola Kebun Raya Banua; 5. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian; 6. Partisipasi Masyarakat; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Sanksi Administratif; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat