Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
ABSTRAK:
untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lombok Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
UU Nomor 26 Tahun 2008
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015
Perda Kab. Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2016
Perbub Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017
(1) Surat suara dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon;
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan;
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; dan/atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.
(2) Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a. surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. surat suara yang dirobek baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja;
c. surat suara yang dicoblos lebih dari satu tanda gambar calon Kepala Desa;
d. surat suara yang dicoblos di luar garis batas tanda gambar calon Kepala Desa;
e. surat suara yang dicoblos di dalam tanda gambar dan di luar tanda gambar;
f. surat suara yang di dalamnya terdapat tulisan atau coretan;
g. surat suara yang dicoblos dengan alat selain alat yang telah disediakan panitia, misalnya api rokok atau alat lainnya; dan
h. surat suara yang tidak ada bekas coblosannya sama sekali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN
KEPALA DESA SERENTAK
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2021
POLA TATA KELOLA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola pada Unit Teknis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
balrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan l.ayanan Umum Daera]r, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang PoLa Tata Kelola
Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
lombok Utara;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 72 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Per-Undang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 20l2 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 42,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan l.ayanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1213);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor
15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangakat Daerah Kabupaten Lombok Utara
(kmbaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2016 Nomor 15, Tambahaa lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 62) sebagimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten lombok Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Utara Tahun 202O Nomor 21
(Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Utara Nomor 94);
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun
2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten lombok Utara (Berita
Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2O16
Nomor 12 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah
Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 5);
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 1 Tahun
202l tentang Pembentukan Susunan Organisasi
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok
Utara (Berita Daerah Kabupaten l,ombok Utara
Tahun 2027 Nomor 7);
POLA TATA KELOLA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA. Terdiri dari VII Bab, dan 44 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sumber Daya Manusia dan Remunerasi, Bab III Pembina dan Pengawas, Bab IV Tata Kerja, Bab V Pengelompokan Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung, Bab VI Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SANTONG MULIA KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk menin
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan dl Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
Tujuan pembentukan desa Santong Mulia Kecamatan Kayangan Kabupaten
Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e.meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 20i6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Utara Nomor 62); Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara {Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 5).
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, yang terdiri atas 22 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penerima TPP, Bab III Penetapan Besaran Basic dan Kriteria Pemberian TPP, Bab IV Penilaian dan Pembayaran TPP, Bab V Pembiayaan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Lainlain, bab VIII Ketentuan Peralhan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Angkutan di Perairan
ABSTRAK:
Pemberian izin dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan dan pengawasan serta pencegahan atas kegiatan penggunaan sumber daya alam, sarana prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai suatu instrument yuridis dalam mengarahkan atau mengendalikan kegiatan pengangkutan dan/atau pemindahan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, maka perlu menetapkan pedoman tentang pemberian izin usaha di perairan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Angkutan Di Perairan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, PeraturanPemerintahNomor 20 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Izin Usaha Angkutan Di Perairan, Tata Cara Pengajuan Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Sanksi Administratif, Berakhir atau Batalnya Izin Usaha, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAG. HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
untuk meLaksanakan ketentuan Pasal 19 peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2OO6 tentang Standarisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Pemerinta_h Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1l
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupa.ti tentang Standarisasi Sarana dan prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tehtn 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018
Penataan sarana dan prasarana kerja dimaksudkan untuk:
a. kelancaran proses pekerjaan;
b. kelancaran hubungan keqia intern dan ekstern antar pejabat/pegawai;
c. memudahkan komunikasi;
d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan;
e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi; dan
f. memudahkan akses disabilitas, responsif gender dan peduli anak.
Penataan sarana dan prasarana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertujuan untuk menjamin:
a. keselamatan dan responsif resiko bencana;
tr. keamanan, kesehatan jasmani dan rohani;
c. keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur;
d. cahaya dan fentilasi yang sehat baik siang maupun malam;
e. penataan yang bernilai estetika;
f. kesej ahteraan pegawai; dan
g. kemungkinan perkembangan bagian kantor untuk perubahan sesuai
perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
-
-
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor `26 Tahun 2021
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. `26, Berita daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 10.A Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kondisi Force Majeure dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dengan telah diundangkannya Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 34 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten untuk melakukan Perubahan RKPD Tahun 2021, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 10.A Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021;
b. bahwa perubahan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 10.A Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 sebagaimana dimaksud huruf a, sebagai dasar bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam menyusun Peru bahan Rencana Kerja (RENJA) dan penyusunan perubahan KUA PPAS Tahun anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 10.A Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah dibuah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 10.A TAHUN 2020
Tidak Ada
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 12.A Tahun 2020
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.A, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12.A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah’ tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lambaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 45); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Uang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 46); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 05 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 05) Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Utara Nomor 16A tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 No 16.A).
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021, yang terdiri atas 6 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 25 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa serta prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07 / 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 46 Tahun 2017.
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN ANGGARAN 2018; TERDIRI DARI 2 PASAL PERUBAHAN; MENGATUR DAN MERUBAH HAL-HAL POKOK SEBAGAI BEIRKUT:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 angka yaitu angka 3a sehingga Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9;
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4) diubah dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (6), sehingga Pasal 18;
5.Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 19; dan
6. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 47 TAHUN 2017
TIDAK ADA
TIDAK ADA
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
• bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara;
• bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara
• Penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan pada PDAM.
• Penyertaan modal pemerintah daerah) berupa uang.
• Penyertaan modal pemerintah daerah adalah merupakan kekayan daerah yang dipisahkan.
• Besarnya penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang akan disertakan secara bertahap selama 5 (lima) tahun dan terhitung mulai tahun 2019.
• Besarnya penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah).
• Untuk besaran penyertaan modal pada tahun-tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2023, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.
• Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM sampai dengan bulan Desember 2018 secara kumulatif sebesar Rp. 21.000.000.000,-(Dua Puluh Satu Milyar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); b. Penambahan Penyertaan Modal pada Perubahan Anggaran Tahun 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); dan c. Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); d. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah); e. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); f. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); dan g. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
-
• Penambahan, pengurangan dan Penarikan modal penyertaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat