PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, yang terdiri atas 22 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penerima TPP, Bab III Penetapan Besaran Basic dan Kriteria Pemberian TPP, Bab IV Penilaian dan Pembayaran TPP, Bab V Pembiayaan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Lainlain, bab VIII Ketentuan Peralhan, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat