Penataan sarana dan prasarana kerja dimaksudkan untuk: a. kelancaran proses pekerjaan; b. kelancaran hubungan keqia intern dan ekstern antar pejabat/pegawai; c. memudahkan komunikasi; d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi; dan f. memudahkan akses disabilitas, responsif gender dan peduli anak. Penataan sarana dan prasarana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menjamin: a. keselamatan dan responsif resiko bencana; tr. keamanan, kesehatan jasmani dan rohani; c. keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur; d. cahaya dan fentilasi yang sehat baik siang maupun malam; e. penataan yang bernilai estetika; f. kesej ahteraan pegawai; dan g. kemungkinan perkembangan bagian kantor untuk perubahan sesuai perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat