TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN ANGGARAN 2018; TERDIRI DARI 2 PASAL PERUBAHAN; MENGATUR DAN MERUBAH HAL-HAL POKOK SEBAGAI BEIRKUT: 1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 angka yaitu angka 3a sehingga Pasal 1; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8; 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9; 4. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4) diubah dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (6), sehingga Pasal 18; 5.Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 19; dan 6. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat