• Penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan pada PDAM. • Penyertaan modal pemerintah daerah) berupa uang. • Penyertaan modal pemerintah daerah adalah merupakan kekayan daerah yang dipisahkan. • Besarnya penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang akan disertakan secara bertahap selama 5 (lima) tahun dan terhitung mulai tahun 2019. • Besarnya penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah). • Untuk besaran penyertaan modal pada tahun-tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2023, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan. • Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM sampai dengan bulan Desember 2018 secara kumulatif sebesar Rp. 21.000.000.000,-(Dua Puluh Satu Milyar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); b. Penambahan Penyertaan Modal pada Perubahan Anggaran Tahun 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); dan c. Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); d. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah); e. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); f. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); dan g. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat