(1) Surat suara dinyatakan sah apabila : a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; dan/atau e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon. (2) Surat suara dinyatakan tidak sah apabila : a. surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. surat suara yang dirobek baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja; c. surat suara yang dicoblos lebih dari satu tanda gambar calon Kepala Desa; d. surat suara yang dicoblos di luar garis batas tanda gambar calon Kepala Desa; e. surat suara yang dicoblos di dalam tanda gambar dan di luar tanda gambar; f. surat suara yang di dalamnya terdapat tulisan atau coretan; g. surat suara yang dicoblos dengan alat selain alat yang telah disediakan panitia, misalnya api rokok atau alat lainnya; dan h. surat suara yang tidak ada bekas coblosannya sama sekali
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat