Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan hasil Rapat Koordinasi DAK Bidang Perumahan dan Permukiman tanggal 21 sampai dengan 23 Maret 2018 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/sj tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD serta beberapa hal urgen lainnya yang membutuhkan pergeseran rekening belanja APBD, maka diperlukan beberapa penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2018, maka Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Pekalongan TA 2017 peru diubah untuk kedua kalinya yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penajabaran APBD Kota Pekalongan TA 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Pekalongan TA 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Prov Jateng No 12 Tahun 2017;Perda Kota Pekalongan No 18 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 1A, dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan No 36 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan APBD Kota Pekalongan TA 2018 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna, telah ditetapkan Peraturan Walikota No 36 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan yang berdampak pada perubahan Standar Biaya, maka Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan walikota No 36 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan mengenai penjelasan perjalanan dinas, perlombaan, pekerjaan kegiatan non pendapatan, biaya hukum, akomodasipetugas dan pengawalan kepolisian, upah banpol. Selain itu diubah pula mengenai operator console dan pendampingan lapangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan TA 2017;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota in mengatur tentang Kedudukan BKD sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan. Susunan Organisasi nya meliputi Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pendataan dan penetapan, Bidang Penagihan dan Pemeriksaan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Bidang Aset, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu diatur juga mengenai Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Pekalongan No 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai indentitas bangsa dan Negara harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila dan budaya masyarakat Kota Pekalongan merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kota Pekalongan, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Landasan, Asas dan Tujuan, Objek Pemajuan Kebudayaan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 1997; UU No 13 Tahun 2003; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 65 tahun 2012; PP No 97 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan ruang Lingkup, Prinsip dan Sasaran Perpanjangan IMTA, Prosedur Perpanjangan IMTA, Ketentuan Retribusi, Pembinaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bendan Kota Pekalongan dapat diberikan Jasa Pelayanan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Lauanan Umum Daerah RSUD Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 44 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang indikator jasa pelayanan menurut Pemimpin BLUD dan menurut Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD. Diatur juga mengenai Pemberian Jasa Pelayanan bahwa jasa pelayanan yang diberikan tidak tetap besarannya tergantung pendapatan RSUD dan tidak rutin, kemudian diatur juga sumber jasa pelayanan yang bersumber dari pendapatan jasa pelayanan, jasa keperawatan, jasa farmasi, lain-lain yang tercantum dalam tarif pelayanan dan klaim BPJS. Peraturan ini juga mengatur distribusi pendapatan jasa pelayanan bersumber dari klaim BPJS, distribusi pendapatan jasa pelayanan berdasar tarif rumah sakit, revenue center, cost center, akuntabilitas kinerja, tim jasa pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2018.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Jasa Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan, dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pemberian Bantuan Transportasi Bagi Lebe/Modin Non Pegawai Negeri Sipil Se Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Lebe/Modin Non PNS sangat penting peranannya dalam kegiatan sosial di masyarakat serta kehidupan beragama dalam melayani umat manuasia dari lahir sampai meninggal dunia dan dalam rangka memberikan bantuan dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya membantu mengurusi masyarakat perlu diberikan bantuan transportasi oleh Pemerintah Kota Pekalongan sehingga perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Fasilitasi Pemberian Bantuan Transportasi bagi Lebe/Modin Non PNS se Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Klasifikasi Pemberian Bantuan Transportasi bagi Lebe/Modin Non PNS, Pembiayaan dan Pertanggungjawaban dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah serta mempersingkat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat mudah, terjangkau, akuntabel, dan profesional dalam kerangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diselenggarakan dalam rangka untuk mempermudah penyelenggaraan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses serta Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kelembagaan dan Kewenangan, Maklumat Pelayanan Publik, Standar, dan Manajemen Pelayanan, Perencanaan, Penyederhanaan Jenis dan Prosedur, Pelayanan secara Elektronik, OSS, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Etika Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, Inovasi, Forum Komunikasi PTSP, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat