Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kelembagaan dan Kewenangan, Maklumat Pelayanan Publik, Standar, dan Manajemen Pelayanan, Perencanaan, Penyederhanaan Jenis dan Prosedur, Pelayanan secara Elektronik, OSS, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Etika Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, Inovasi, Forum Komunikasi PTSP, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2018
Sumber
LD No 13/2018
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 780 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan