apbd - penjabaran
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan hasil Rapat Koordinasi DAK Bidang Perumahan dan Permukiman tanggal 21 sampai dengan 23 Maret 2018 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/sj tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD serta beberapa hal urgen lainnya yang membutuhkan pergeseran rekening belanja APBD, maka diperlukan beberapa penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2018, maka Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Pekalongan TA 2017 peru diubah untuk kedua kalinya yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penajabaran APBD Kota Pekalongan TA 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Pekalongan TA 2018;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Prov Jateng No 12 Tahun 2017;Perda Kota Pekalongan No 18 Tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 1A, dan Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
- 6 hlm
|