Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018

Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang indikator jasa pelayanan menurut Pemimpin BLUD dan menurut Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD. Diatur juga mengenai Pemberian Jasa Pelayanan bahwa jasa pelayanan yang diberikan tidak tetap besarannya tergantung pendapatan RSUD dan tidak rutin, kemudian diatur juga sumber jasa pelayanan yang bersumber dari pendapatan jasa pelayanan, jasa keperawatan, jasa farmasi, lain-lain yang tercantum dalam tarif pelayanan dan klaim BPJS. Peraturan ini juga mengatur distribusi pendapatan jasa pelayanan bersumber dari klaim BPJS, distribusi pendapatan jasa pelayanan berdasar tarif rumah sakit, revenue center, cost center, akuntabilitas kinerja, tim jasa pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
27A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
01 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2018
Tanggal Berlaku
01 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.27A
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan