Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa penilaian risiko dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggara Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lombok Barat dalam mewujudkan Lombok Barat yang amanah, sejahtera dan berprestasi dengan dilandasi nilai-nilai patut patuh patju;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan lnstansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan arahan dan kepastian hukum dalam mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pengelolaan Risiko adalah keseluruhan kegiatan dalam mengelola kemungkinan kejadian yang mengancam tujuan kegiatan dan sasaran Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
58 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan I kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan, perlu mengubah yang ketiga kali beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2022; Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lombok Barat No. 18 Tahun 2023;
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023. Perubahan terkait penambahan komponen baru dan perubahan uraian harga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan plastik sekali pakai yang tidak terkendali dapat menyebabkan peningkatan jumlah sampah plastik karena sampah plastik sekali pakai sulit terurai secara alami, sehingga akan mengganggu kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan hidup;
b. bahwa guna mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, indah dan sehat serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 201 7 ten tang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu mengatur pengurangan penggunaan plastik sekali pakai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2008; UU 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.l/ 10/2019; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati No. 92 Tahun 2020;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai meliputi jenis Plastik Sekali Pakai sebagai berikut:
a. Kantong Plastik;
b. Sedotan Plastik; dan
c. Polystaerina (Styrofoam).
Upaya Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dilakukan secara partisipatif oleh Pemerintah Daerah bersama Pelaku Usaha dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Tenaga Kerja Di Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional diperlukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai upaya perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan;
b. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional yang merupakan program strategis nasional dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional serta memberikan kepastian terhadap perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pemberi kerja dan tenaga kerja di Kabupaten Lombok Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; UU No. 40 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 4 Tahun 2023; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2018; Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Lombok Barat. Ruang lingkup pelaksanaan optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Tenaga Kerja dilaksanakan melalui kegiatan pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan, meliputi:
a. Pekerja Penerima Upah; dan
b. Pekerja Bukan Penerima Upah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2024;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2025;
Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2024. Renja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2024 merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2024 yang merupakan penajaman program, kegiatan, sub kegiatan, dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bab VI huruf D angka 1 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur tata cara pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pergeseran Anggaran dapat dilakukan an tar organisasi,
antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar obyek, antar rincian obyek dan/atau sub rincian
obyek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia;
b. bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Barat perlu mendapatkan kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, perlakuan khusus dan pelindungan dari diskriminasi dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat;
c. bahwa untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah perlu menjamin penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 19 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 42 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2019;
Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ruang lingkupnya meliputi:
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak Penyandang Disabilitas;
c. bantuan sosial;
d. perempuan dan anak dengan Disabilitas;
e. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
f. peran serta masyarakat;
g. peran Pemerintah Desa;
h. Komite Penyandang Disabilitas; dan
1. penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintah yang baik (good governance), perlu adanya pertanggungjawaban yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di instansinya masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hal pokok yang diatur:
1. Tujuan dan Ruang Lingkup AKIP
2. Pelaksanaan Evaluasi AKIP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Barat maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2024;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2024. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berfungsi sebagai:
a. landasan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2024 dalam rangka penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024; dan
b. pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah Di Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselamatan bagi siswa dan pelajar dalam berlalu lintas menuju ke sekolah diperlukan rute yang aman dan selamat;
b. bahwa agar penentuan rute yang aman dan selamat dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum perlu menerapkan rute aman selamat sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah di Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022 ; UU No. 22 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan No. 96 Tahun
2015; Peraturan Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) di Kabupaten Lombok Barat. RASS merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan jaringan jalan serta penggunaan sarana prasarana angkutan perairan dari lokasi pemukiman menuju sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat