RUTE AMAN SELAMAT- SEKOLAH - KABUPATEN LOMBOK BARAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD 2023 (32) : 30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah Di Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin keselamatan bagi siswa dan pelajar dalam berlalu lintas menuju ke sekolah diperlukan rute yang aman dan selamat;
b. bahwa agar penentuan rute yang aman dan selamat dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum perlu menerapkan rute aman selamat sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah di Kabupaten Lombok Barat;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022 ; UU No. 22 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan No. 96 Tahun
2015; Peraturan Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) di Kabupaten Lombok Barat. RASS merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan jaringan jalan serta penggunaan sarana prasarana angkutan perairan dari lokasi pemukiman menuju sekolah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
- 30 hlm
|