Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ruang lingkupnya meliputi: a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak Penyandang Disabilitas; c. bantuan sosial; d. perempuan dan anak dengan Disabilitas; e. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; f. peran serta masyarakat; g. peran Pemerintah Desa; h. Komite Penyandang Disabilitas; dan 1. penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat