PENYANDANG DISABILITAS - PELINDUNGAN - PEMENUHAN HAK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 2023 (35) : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK: |
- a. bahwa penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia;
b. bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Barat perlu mendapatkan kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, perlakuan khusus dan pelindungan dari diskriminasi dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat;
c. bahwa untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah perlu menjamin penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 19 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 42 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2019;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ruang lingkupnya meliputi:
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak Penyandang Disabilitas;
c. bantuan sosial;
d. perempuan dan anak dengan Disabilitas;
e. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
f. peran serta masyarakat;
g. peran Pemerintah Desa;
h. Komite Penyandang Disabilitas; dan
1. penghargaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
- 29 hlm
|