Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 36 Tahun 2023

Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pergeseran Anggaran dapat dilakukan an tar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar obyek, antar rincian obyek dan/atau sub rincian obyek.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
BD 2023 (36) : 25 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan