Dalam Perbup ini diatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Lombok Barat. Ruang lingkup pelaksanaan optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Tenaga Kerja dilaksanakan melalui kegiatan pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan, meliputi: a. Pekerja Penerima Upah; dan b. Pekerja Bukan Penerima Upah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat