Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 39 Tahun 2023

Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Tenaga Kerja Di Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Lombok Barat. Ruang lingkup pelaksanaan optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Tenaga Kerja dilaksanakan melalui kegiatan pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan, meliputi: a. Pekerja Penerima Upah; dan b. Pekerja Bukan Penerima Upah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 39 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Tenaga Kerja Di Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2023
Sumber
BD 2023 (39) : 22 hlm
Subjek
KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan