Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2024. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berfungsi sebagai: a. landasan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2024 dalam rangka penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024; dan b. pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat