Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa guna pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pemalang dan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan azas tugas perbantuan;
b. bahwa dalam rangka penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan, maka perlu disusun pedoman layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangari desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Administrasi Kependudukari Berbasis Kewenangan Deea di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Preoiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa Dikabupaten Pemalang yaitu layanan Adminduk yang dilakukan oleh Disdukcatpil kepada penduduk Kabupaten Pemalang melalui Daring.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaa Pembangunan Nasional, menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019;PerPres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Perda Prov No. 3 Tahun 2008; Perda Prov No. 5 Tahun 2019; Perda Prov No. 6 Tahun 2010, Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 24 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD merupakan landasan pedoman operasional bagi perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. RKPD merupakan bagian dari Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026. RKPD sebagai pedoman penyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
1557 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam Oktober-Maret 2021/2022 dan Musim Tanam April-September Tahun 2022 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa air dan tanah beserta bahan mineral yang
terkandung di dalamnya adalah salah satu
kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha
Esa kepada Bangsa Indonesia yang dikuasai oleh
Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat secara adil dan merata; bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan
secara efektif dan efisien, serta untuk
mensukseskan usaha pembangunan pertanian
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan petani pada
khususnya, perlu adanya pedoman pengaturan
Pola Tanam dan Tata Tanam yang teratur dan
terarah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam
Oktober-Maret Tahun 2021/2022 dan Musim
Tanam April-September Tahun 2022 di Kabupaten
Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembagian Golongan Sawah
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 39 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan hasil evaluasi terhadap kemampuan keuangan daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 perlu dilakukan penyesuaian besaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyesuaian besaran pemberian Tambahan Penghasilan PNS perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PermenPAN dan RB No. 63 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2020; Perbup No. 3 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besaran TPP diberikan sebesar 50,13% dari pagu TPP kepada PNS dengan kelas jabatan 5 sampai dengan 14. Besaran TPP diberikan 92,33% dari pagu TPP kepada PNS dengan kelas jabatan 1 sampai dengan 3. Untuk pembayaran TPP bulan September sampai dengan November 2021. Besaran TPP pada bulan Desemebr 2021 untuk PNS kelas jabatan 1 sampai dengan 15 sebesar 92,33%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (Dua Belas) Tahun Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang memadahi dan memperoleh manfaat dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib Belajar menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun dimaksudkan untuk merintis penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun bagi setiap warga masyarakat Kabupaten Pemalang dengan tujuan meningkatkan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pemalang dan mendata warga usia sekolah, mengarahkan, membantu dan memberikan kemudahan bagi mereka untuk bisa bersekolah atau kembali bersekolah agar mendapatkan pendidikan minimal lulus Sekolah menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sasarannya adalah anak yang belum mengikuti pendidikan dan/atau anak usia sekolah yang putus sekolah baik secara umum maupun yang berkebutuhan khusus sampai dengan jenjang sekolah menengah atau sederajat. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat sesuai kewenangannya. Satuan pendidikan wajib memiliki data tentang peserta didik yang putus sekolah, lulus sekolah, yang melanjutkan, yang tidak melanjutkan dan melaporkan ke KWK Dindikbud, Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten setiap bulan. Pengelolaan rintisan penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) tahun mejadi tanggungjwab Bupati dan secara teknis dilaksanakan oleh dinas Pendidikan dan dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian agama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Pemalang diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berintegritas, bertanggungjawab dan memiliki kinerja tinggi dengan pembinaan dan pengembangan karier yang kompetitif, akuntabel dan transparan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahu 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil di setiap instansi.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PermenPAN dan RB No. 40 Tahun 2018; PermenPAN dan RB No. 15 Tahun 2019; PermenPAN dan RB No. 22 Tahun 2021; ; Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pola Karier PND dilaksanakan atas dasar prinsip Kepastian, Profesionalisme, Transparan, Integritas, Keadilan, Nasional dan Rasional. Ruang lingkup Pola Karier PNs meliputi Jenis Jabatan, Profil PNS, standar Kompetensi ASN dan Jalur Karier. Jenis Jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu JPTP, JA dan JF. Pejabat yang Berwenang menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPTP atau Jabatan Administrator dan tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan. Penyusunan rencana Pola Karier meliputi rencana Pola Karier untuk JPTP, JA dan JF. Rencana Pola Karier meliputi Jumlah, Komposisi, distribusi calon pemegang Jabatan dan jangka waktu melintasi jalur karier/Jabatan. Perencanaan Pola Karier untuk JPTP dilakukan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan Pola Karier untuk JA dilakukan melalui seleksi, rotasi, mutasi, dan promosi, sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan. Perencanaan Pola Karier untuk JF dilakukan pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/ inpassing, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan. Tim Penilai kinerja PNS dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang. Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Kelompok rencana suksesi ditetapkan oleh PPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk meningkatkan kualitas pembinaan karier PNS serta menjamin pemenuhan hak dan kesempatan yang sama bagi PNS untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan antar golongan (sistem merit) perlu disusum Kelompok Rencana Suksesi. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Negeri Sipil pada Pasal 134 huruf d bahwa kelompok rencana suksesi diperoleh dari manajemen talenta.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PermenPAN dan RB No. 40 Tahun 2018; PermenPAN dan RB No. 409 Tahun 2019; PermenPAN dan RB No. 3 Tahun 2020; PermenPAN dan RB No. 22 Tahun 2021; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penyusunan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Prinsip dan Sasaran, Jenis dan syarat, Tim Pelaksana Kelompok Rencana Suksesi, Pedoman Teknis Penyusunan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022 meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa sesuai kewenangan dengan kebijakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kemudian adanya prinsip penyusunan APB Desa, kebijakan penyusunan APB Desa, teknis penyusunan APB Desa dan hal khusus lainnya. penetapan prioritas Penggunaan Dana Desa, Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa yang bersifat umum dan bersifat khusus Tahun 2022 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; Perda No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Pusat Kesehatan Hewan yang disediakan, dimilii, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. Setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas rumah potong hewan dan/atau fasilitas Pusat Kesehatan Hewan dikenai Retribusi secara tarif yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat tata kelola pemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan terhadap
masyarakat, maka perlu disusun Road Map Reformasi
Birokrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pemalang
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Pemalang Tahun 2021 -2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur pada Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
105 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat