Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 44 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022 meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa sesuai kewenangan dengan kebijakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kemudian adanya prinsip penyusunan APB Desa, kebijakan penyusunan APB Desa, teknis penyusunan APB Desa dan hal khusus lainnya. penetapan prioritas Penggunaan Dana Desa, Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa yang bersifat umum dan bersifat khusus Tahun 2022 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 44
Subjek
APBD - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan