Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022 meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa sesuai kewenangan dengan kebijakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kemudian adanya prinsip penyusunan APB Desa, kebijakan penyusunan APB Desa, teknis penyusunan APB Desa dan hal khusus lainnya. penetapan prioritas Penggunaan Dana Desa, Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa yang bersifat umum dan bersifat khusus Tahun 2022 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat