Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 39 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besaran TPP diberikan sebesar 50,13% dari pagu TPP kepada PNS dengan kelas jabatan 5 sampai dengan 14. Besaran TPP diberikan 92,33% dari pagu TPP kepada PNS dengan kelas jabatan 1 sampai dengan 3. Untuk pembayaran TPP bulan September sampai dengan November 2021. Besaran TPP pada bulan Desemebr 2021 untuk PNS kelas jabatan 1 sampai dengan 15 sebesar 92,33%.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 39 Tahun 2021 tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 39
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan