Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pola Karier PND dilaksanakan atas dasar prinsip Kepastian, Profesionalisme, Transparan, Integritas, Keadilan, Nasional dan Rasional. Ruang lingkup Pola Karier PNs meliputi Jenis Jabatan, Profil PNS, standar Kompetensi ASN dan Jalur Karier. Jenis Jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu JPTP, JA dan JF. Pejabat yang Berwenang menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPTP atau Jabatan Administrator dan tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan. Penyusunan rencana Pola Karier meliputi rencana Pola Karier untuk JPTP, JA dan JF. Rencana Pola Karier meliputi Jumlah, Komposisi, distribusi calon pemegang Jabatan dan jangka waktu melintasi jalur karier/Jabatan. Perencanaan Pola Karier untuk JPTP dilakukan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan Pola Karier untuk JA dilakukan melalui seleksi, rotasi, mutasi, dan promosi, sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan. Perencanaan Pola Karier untuk JF dilakukan pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/ inpassing, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan. Tim Penilai kinerja PNS dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang. Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Kelompok rencana suksesi ditetapkan oleh PPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat