Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
pelayanan, penyediaan media informasi, pendidikan
dan hiburan yang sehat bagi masyarakat perlu
penguatan lembaga penyiaran publik lokal;
bahwa lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten
Pemalang mempunyai peran penting dalam
kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006
tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang belum
dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk
penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri
Kabupaten Pemalang;
PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sifat, Fungsi dan Tujuan
Bab III Pendirian dan Perizinan
Bab IV Organisasi
Bab V Kepegawaian
Bab VI Penyelenggaraan Penyiaran
Bab VII Penyiaran dengan Teknologi Digital
Bab VIII Pedoman Perilaku Penyiaran
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pembiayaan
Bab XI Rencana Kerja dan Anggaran
Bab XII Status dan Pengelolaan Aset
Bab XIII Pertanggungjawaban
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 dicabut.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak tiap orang untuk bebas dari
perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender; bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat di daerah masih terdapat ketidaksetaraan
dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi
pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan,
perencanaan, -elaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan
evaluasi atas k bijakan, program, dan kegiatan pembangunan
yang responsif gender di daerah sehingga kesejahteraan dan
keadilan sosial masyarakat dapat terwujud; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam pengarusutamaan
gender, maka diperlukan pengaturan tentang pengarusutamaan
gender; bahwa berdasar an pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Rencana Aksi Daerah
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi,
surnber daya manusia dan sumber daya alam serta
kesejahteraan masyarakat desa, maka desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa di
bidang peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa
agar mampu mengoptimalkan sumber daya dan potensi
Desa di Daerah melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan
aset, pengembangan investasi dan produktivitas,
penyediaan jasa pelayanan, dan/ atau jenis usaha lainnya,
maka dipanclang perlu adanya pengaturan mengenai
Badan Usaha, Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab IV Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab V Rencana Program Kerja
Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VII Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pertanggungjawaban
Bab XI Pembagian Hasil Usaha
Bab XII Kerugian
Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XIV Perpajakan dan Retribusi
Bab XV Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pe:ngelolaan barang milik daerah yang semakin
berkembang dan kompleks perlu didukung dengan
pengaturan yang komprehensif disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan; bahwa sebagai salah satu upaya meningkatkan
pertumbuhan perekonomian, perlu dilakukan penerapan
kebijakan pengelolaan barang milik daerah dengan
menganut prinsip efisiensi dan efektivitas, transparansi
dan akuntabel secara nyata dan bertanggungjawab;
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik. Negara/Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 25, angka 31 dan angka 40 Pasal 1, perubahan ayat (5), ayat (6) Pasal 19, penambahan ayat (7) Pasal 19, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 22, perubahan ayat (3) Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan huruf a ayat (1) dan ayat (3) Pasal 29, penghapusan ayat (4) Pasal 29, perubahan Pasal 33, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49, penghapusan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 49, penghapusan ayat (2) Pasal 50, perubahan penjelasan ayat (1) Pasal 50, perubahan penjelasan huruf d ayat (2) Pasal 52, perubahan Pasal 60, perubahan ayat (1) Pasal 68, perubahan penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 72.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 diubah.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Pemalang memiliki kekayaan sumber
daya alam yang memungkinkan dilakukan
pengem bangan terhadap produk pertanian dalam rangka
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pembangunan pertanian khususnya Pertanian
Organik harus mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan preduk erganik yang
memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan
dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk
tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan sistem pertanian organik, maka
diperlukan pengaturan tentang sistem pertanian organik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian
Organik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan Sistem Pertanian Organik
Bab III Penyediaan Sarana dan Prasarana Produk Pertanian Organik
Bab IV Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik
Bab V Budidaya Pertanian Organik
Bab VI Sarana Produksi dan Pengolahan
Bab VII Tim Penyelenggara Sistem Pertanian Organik
Bab VIII Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab IX Insentif dan Disinsentif
Bab XI Pemasaran Produk Pertanian Organik
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Kerja Sama
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin fasilitasi pengembangan
pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah
sebagai salah satu wadah untuk membina generasi
penerus bangsa untuk mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/ atau ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran
pesantren dalam pembangunan Daerah perlu
dikembangkan dan diperdayakan melalui kebijakan
fasilitasi pengembangan pesantren; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46 ayat (1)
dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 ten tang Pesantren, maka pemerintah
daerah perlu memberikan fasilitasi pengembangan
pesantren di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengernbangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Fasilitasi Pengembangan
Bab IV Pendanaan
Bab V Kerja Sama
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2022
PERDA Kab. Pemalang No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa daJ am rangka percepatan pertumbuhan ekonomi
masyarakat melalui upaya yang integratif, terukur dan
terarah dalam perluasan lapangan kerja, peningkatan
kernudahan berusaha, penciptaan ekosistem investasi yang
kondusif, perlindungan, dan keamanan pemanfaatan
bangunan gedung perlu dilakukan penyederhanaan dan
penetapan standarisasi perizinan bangunan gedung;
bahwa dalarn rangka meningkatkan kualitas pelayanan
persetujuan bangunan gedung dan optimalisasi
pencrimaan pendapatan asli daerah perlu adanya
pengaturan retribusi persetujuan bangunan gedung;
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subyek dan Wajib Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Menghitung Retribusi dan Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Kedaluwarsa Penagihan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor Nomor 4 Tahun 2012 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat
serta memberikan kemudahan pelayanan kepada
masyarakat, maka perlu dilakukan penataan desa yang
bertujuan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan
masyarakat pedesaan di Kabupaten Pemalang;
bahwa berdasarkan hasil kajian dan verifikasi Tim
Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Pemalang, Desa
Persiapan Sodong Basari layak untuk ditetapkan menjadi
desa definitif karena telah memenuhi persyaratan batas
usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi
antar wilayah, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah,
sarana prasarana dan tersedianya dana operasional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa,
asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat
Desa, serta kemampuan dan potensi Desa dan ketentuan
Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa,
menyebutkan bahwa dalam hal rekomendasi Desa
Persiapan dinyatakan layak, Bupati menyusun
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Persiapan menjadi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sodong
Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Desa
Bab III Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Cakupan Wilayah
Bab IV Batas Wilayah
Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bab VI Aset Desa
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permen PPN No. 17 Tahun 2020; Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perbup ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Daerah. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam meuwujudkan Pengelolaan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang adalah mengintegrasikan pengelolaan Data yang berasal dari berbagai sumber Data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Satau Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang harus dilakukan berdasarkan prinsip yaitu Data harus memenuhi Standar Data, Data harus memiliki Metadata, Data harus memenuhi kaidah interoperabilitas Data dan Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung dan Produsen Data. Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang. Penyelengaraan Satu Data Indonesia terdiri atas Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data dan Penyebarluasan Data. Badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial maka penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu dikelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab III Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Bab IV Sumber Daya Kesejahteraan Sosial
Bab V Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan yang Berasal dari Masyarakat
Bab VI Pendaftaran, Perizinan dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Bab VII Kerja Sama
Bab VIII Sistem Informasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat