Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Desa Bab III Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Cakupan Wilayah Bab IV Batas Wilayah Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bab VI Aset Desa Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat