Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Pelaksanaan Bab IV Rencana Aksi Daerah Bab V Kerja Sama Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Penghargaan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat