RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK-keluarga berencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, tugas fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 71 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 27 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014;Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016;Perpub Paser Nomor 71 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati Diatur Tentang Ketentuan Dalam Paragraf 1 Bagian Kedua Bab III Dan Pasal 8,. Ketentuan Huruf A Pasal 9,Ketentuan Dalam Pasal 10,Ketentuan Dalam Pasal 16 Ayat (2),Ketentuan Dalam Pasal 17 Ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Hasil sumbangan baik dalam bentuk uang atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam pembiayaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong royongan sebagai wujud dari rasa kepedulian sosial, kesetiakawanan sosial, dan tanggungjawab sosial masyarakat yang perlu dipupuk, dibina, ditingkatkan dan dikembangkan secara tertib, terarah dan bertanggung jawab. Serta untuk mencegah penyalahgunaan dalam usaha pengumpulan, penggunaan, dan penyaluran sumbangan sosial di wilayah Kabupaten Paser untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, maka diperlukan pengaturan tentang pengumpulan sumbangan yang sesuai dengan kondisi obyektif masyarakat di Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1961; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.29 Tahun 1980; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pasir No.3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, dan Sasaran, Bentuk dan Pembiayaan, Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, Prosedur dan Tatat Cara Perizinan, Jangka Waktu, Perubahan, dan Perpanjangan Izin, Pengecualian Izin, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin, Peran Serta Masyarakat, Pembinaa, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
Peraturan yang akan diatur: Tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pengumpulan sumbangan di Kabupaten Paser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga
Negara khususnya di Kabupaten Paser untuk pemenuhan
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui
penerapan standar pelayan minimal, maka diperlukan
pedoman pelaksana penerapan standar pelayanan minimal
oleh Pemerintah daerah; Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Permendagri No.100 Tahun 2018 Pasal 17
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Daerah
menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan
daerah perlu membentuk Pedoman Penerapan Standar
Pelayanan Minimal yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.100 Tahun 2018.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, terdiri atas: 1. Tahapan penerapan Standar Pelayanan Minimal; 2. Koordinasi penerapan Standar Pelayanan
Minimal; 3. Pembiayaan; 4. Pelaporan penerapan Standar Pelayanan
Minimal; dan 5. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Bupati
Paser perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai
penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli
Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung,
Pengkaji Teknis, Pengawasan dan Pengendalian
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik Bangunan,
Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan
Gedung, dan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten
Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.4 Tahun 2016
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang disingkat IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
disingkat DPMPTSP, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh
Pemerintah Pusat, kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku. IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh DPMPTSP kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung
baru. Bangunan gedung sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter
sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui koordinasi antar
perangkat daerah sesuai tugas dan
kewenangannya serta mengikuti persyaratan, penggolongan, dan tata cara
yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
-Mengatur PERBUP tentang Tata cara dan proses pendataan bangunan gedung secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses pengesahan RTB secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses penerbitan atau perpanjangan SLF secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses penerbitan IMB secara online
210 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 71 Tahun 2020
PERBUP Kab. Paser No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020
Tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil guna
menentukan jumlah dan jenis pekerjaan suatu unit
organisasi dalam jabatan struktural dan fungsional dari
tingkat terendah sampai tingkat tertinggi maka perlu
penyusunan Peta Jabatan; Untuk melaksanakan ketentuan
UU No.23 Tahun 2014 pasal 17 ayat (1) tentang
Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan
sesuai dengan kewenangan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016; Permendagri No.35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, terdiri atas: 1. Maksud dan tujuan; 2. Pengangkatan dalam jabatan pelaksana; dan 3. Peta jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan - Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan, perlu dilakukan perubahan terhadap perangkat daerah yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana secara optimal.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, khususnya Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 29 Tahun 2018
PERBUP Kab. Paser No. 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Paser
PERBUP Kab. Paser No. 30 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Paser
PERBUP Kab. Paser No. 29 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser
PERBUP Kab. Paser No. 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAN BADAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu merubah Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 44), sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 52); bahwa perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49) Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 52).
Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1,2 dan 3, huruf c, d, e dan f serta ayat (2) Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan rumah sakit diperlukan
tarif pelayanan yang sesuai dengan penghitungan biaya
satuan, sebagai pengganti biaya operasional dan
pembiayaan dalam pengembangan aset dalam bentuk
investasi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 83 ayat 6 pengaturan tarif
rumah sakit ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan
b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.44 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.23 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO.79 Tahun 2018
Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya adalah Rumah sakit
Daerah Kabupaten Paser sebagai organisasi perangkat daerah yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD). Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan
pelayanan yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan jasa
pelayanan yang diterimanya. Obyek Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima
Sebaya adalah pelayanan yang meliputi :
a. Pelayanan kesehatan
b. Pelayanan lain di luar kesehatan
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif pelayanan
didasarkan pada pembebanan biaya–biaya langsung dengan
mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tarif rumah sakit
setempat lainnya yang tidak komersil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 38 Tahun 2021
PERBUP Kab. Paser No. 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun
2019; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; dan Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser.
Rincian tugas dan fungsi koordinasi, tugas tambahan, serta pengelolaan kegiatan.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman
pelaksanaan Pembangunan Daerah Tahun 2017,
dipandang perlu menetapkan dokumen Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2017;
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017
yang didalamnya terdapat Tujuan sasaran dan Fungsi
RKPD, Landasan Hukum, Visi dan Misi, Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rancangan
Kerangka Ekonomi Daerah Prioritas dan Sasaran
Pembangunan Daerah dan Rencana Program dan Dana
Indikatif serta Kaidah Pelaksanaan, mempunyai arti yang
khusus dan strategis memuat apa yang hendak dicapai
dalam satu tahun kedepan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang - Undang Nomor 3 Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025;
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat