Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, dan Sasaran, Bentuk dan Pembiayaan, Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, Prosedur dan Tatat Cara Perizinan, Jangka Waktu, Perubahan, dan Perpanjangan Izin, Pengecualian Izin, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin, Peran Serta Masyarakat, Pembinaa, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat