HAK KEUANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman
pelaksanaan Pembangunan Daerah Tahun 2017,
dipandang perlu menetapkan dokumen Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2017;
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017
yang didalamnya terdapat Tujuan sasaran dan Fungsi
RKPD, Landasan Hukum, Visi dan Misi, Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rancangan
Kerangka Ekonomi Daerah Prioritas dan Sasaran
Pembangunan Daerah dan Rencana Program dan Dana
Indikatif serta Kaidah Pelaksanaan, mempunyai arti yang
khusus dan strategis memuat apa yang hendak dicapai
dalam satu tahun kedepan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang - Undang Nomor 3 Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025;
- PERATURAN BUPATI PASER TENTANG RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- 7 HLM
|